Jumat, 16 Maret 2012

Memberi Uang Kepada Pengemis

Memberi Uang Kepada Pengemis

07 Maret 2012 •oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A. •5 • dibaca: 3494

Ketika menjelaskan kandungan QS. Al Baqarah: 177,

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ باِللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَالْمَلَئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّنَ وَءَاتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقاَمَ الصَّلَوةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَآءِ وَالضَّرَّآءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Ibnu Utsaimin mengatakan, "Ayat ini menunjukkan bahwa memberi uang kepada pengemis adalah amal kebajikan meski sebenaranya pengemis tersebut tidak layak mendapatkan bantuan dikarenakan dia adalah orang kaya.

Jika ada yang bertanya jika memberi uang kepada pengemis adalah termasuk amal kebajikan apa hal ini tidak bertentangan dengan dalil yang mencela keras mengemis dan meminta minta?

Jawabannya dua hal ini tidaklah bertentangan karena sasaran dari dua jenis dalil dalam hal ini berbeda. Dalil yang memuji ditujukan kepada pemberi. Sedangkan dalil yang mencela keras ditujukan kepada pengemis alias pihak yang diberi. Jika sasaran dari dua dalil itu berbeda maka tidak ada pertentangan diantara keduanya.

Andai jika kita jumpai orang yang terkena penyakit ini yaitu penyakit menjadikan mengemis sebagai profesi kita berikan kepadanya uang manakala dia meminta lantas kita nasihati dan kita ingatkan dia dengan dalil yang mencela perbuatan mengemis tentu saja lebih baik karena dengan hal tersebut berarti kita mengumpulkan dua kebaikan yaitu memberi uang kepada pengemis disamping menasihatinya.

Sebagian orang bisa kita pastikan atau minimal kita memiliki sangkaan kuat bahwa dia adalah orang yang berkecukupan, namun dia masih saja mengemis dalam rangka memperkaya diri sendiri. Padahal dalam hadis disebutkan,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Barang siapa meminta minta harta kepada orang lain dalam rangka memperkaya diri sendiri maka sebenarnya dia meminta untuk diberi bara apa neraka maka hendanya dia memperbanyak bara api yang dia kumpulkan atau mempersedikit" (HR Muslim).

عن عبد اللَّهِ بْنَ عُمَرَ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Dari Abdullah bin Umar, Nabi bersabda, "Tidaklah henti-henti seorang itu meminta minta harta orang lain akibatnya dia akan datang pada hari kiamat nanti sedangkan di wajahnya sama sekali tidak terdapat sekerat daging pun." (HR. Bukhari dan Muslim)
(Tafsir al Qur'an al Karim Surat al Baqarah jilid:2 Hal. 289-290, terbitan Dar Ibnul Jauzi cet. pertama 1423 H).

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com

Syarat dalam Jual Beli

Syarat dalam Jual Beli

06 Maret 2012 •oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A. •1 • dibaca: 1753

وروى الأثرم بإسناده : أن رجلا تزوج امرأة ، وشرط لها دارها ، ثم أراد نقلها ، فخاصموه إلى عمر فقال : لها شرطها فقال الرجل : إذا تطلقينا

Al Atsram meriwayatkan dengan sanadnya bahwa di masa Khalifah Umar bin Khatab terdapat seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan perjanjian saat akad nikah bahwa dia akan tetap tinggal di rumahnya meski sudah menikah. Pada awalnya suami menyetujui persyaratan tersebut, namun setelah resmi menikah dia berubah pikiran. Dia ingin mengajak istrinya tinggal di rumah yang lain selain rumah asli istrinya. Pada akhirnya istri menggugat dan memperkarakan suami ke hadapan Khalifah Umar.

Khalifah Umar memenangkan gugatan istri dengan mengatakan, "Istri berhak menuntut suami untuk melaksanakan poin perjanjian yang telah disepakati."

Pihak suami mengatakan, "Jika demikian, istri bisa menggugat cerai kami, para suami?!"

فقال عمر : مقاطع الحقوق عند الشروط

Jawaban Umar, "Kepastian hak itu terkait erat dengan poin perjanjian yang telah disepakati bersama." (Al Mughni karya Ibnu Qudamah 7:71, terbitan Dar Ihya at Turats al Arabi, cet. pertama 1405 H).

عن عبد الرحمن بن غنم عن عمر قال لها شرطها قال رجل إذن تطلقها

Dari Abdurrahman bin Ghanam, Umar mengatakan, "Istri berhak menuntut suami untuk melaksanakan poin perjanjian yang telah disepakati." Suami mengatakan, "Jika demikian istri bisa menceraikan dirinya sendiri."

فقال عمر إن مقاطع الحقوق عند الشرط

Umar mengatakan, "Kepastian hak itu terkait erat dengan poin perjanjian yang telah disepakati bersama." (Ibnu Abi Syaibah no 16449).

Perkataan Umar di atas adalah kaidah penting terkait poin-poin perjanjian dalam berbagai akad; baik akad nikah, jual beli, sewa menyewa dll.

Berdasarkan kaidah yang berasal dari perkataan Umar di atas, maka pada dasarnya perjanjian yang disepakati dalam transaksi jual beli pada dasarnya wajib dipatuhi baik jumlah poin persyaratannya dua atau lebih. Sehingga sebagai pembeli kita bisa berkata kepada penjual bahwa kita bersedia membeli kayu yang dia miliki dengan harga sekian dengan syarat pohon tersebut ditebang, dipotongi, sebagiannya dibuat papan dan semuanya diantarkan ke rumah pembeli. Ketika penjual menerima kesepakatan ini dia berkewajiban untuk mematuhinya.

Terkait permasalahan ini Syaikh Dr. Abdullah Al Sulmi mengatakann, "Para shahabat memberikan kelonggaran dalam masalah persyaratan dalam transaksi.

Mayoritas ulama fikih, Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah melarang syarat atau perjanjian dalam akad yang poin perjanjian tersebut menguntungkan salah satu pihak pelaku transaksi jika hal tersebut bukan termasuk konsekuensi atau maslahat akad. Sedangkan Imam Ahmad cuma membolehkan adanya dua poin pernjanjian saja dalam pendapat beliau yang terkenal.

Sedangkan para shahabat dan itu merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad serta pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, mereka berpandangan bahwa perjanjian dalam transaksi jual beli adalah suatu yang longgar meski itu bukan konsekuensi akad. Inilah pendapat Khalifah Umar bin Khattab –kemudian beliau membawakan riwayat dari Umar di atas-."

Penjelasan beliau di atas bisa disimak pada menit 36:28 sampai 37:48 di link berikut: way2allah.com

Artikel www.PengusahaMuslim.com

adakh riba dalam bank syariah

Mudharabah Bank Syariah, berbagi riba berkedok syariah - SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH - 24 Maret 2012

08 Maret 2012 •oleh: Tim Redaksi •0 • dibaca: 2290

SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH - Dalam praktik produk mudharabah di bank syariah terdapat persyaratan kontroversial, yaitu pihak mudharib (pengelola dana) diharuskan menjamin dana yang diberikan bank dari segala bentuk kerugian. Produk ini dianggap sebagai ijtihad baru dalam mudharabah yang tidak ada sebelumnya. Produk ini diberi nama mudharabah musytarakah.

Mudharabah Musytarakah adalah gabungan dari dua kata mudharabah dan musytarakah.

Yang dimaksud dengan mudharabah adalah: transaksi penanaman dana oleh pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedua pihak, sedangkan kerugian modal hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Musytarakah berarti: serikat, gabungan atau perkumpulan. Maka Mudharabah musytarakah hakikatnya mudharabah biasa, yang dimodifikasi untuk dijadikan produk perbankan syariah sebagai ganti dari tabungan/deposito berbunga pada bank konvensional.

Selanjutnya penulis menyebutkan definisi dan ketentuan mudharabah musytarakah yang dinyatakan oleh Majma' Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI) dalam keputusan muktamar No. 123 (5/13) 2001.

Hubungan Antara Mudharabah Musytarakah dan Riba Dayn

Pada dasarnya hukum mudharabah musytarakah adalah mubah (boleh). Akan tetapi setelah mudharabah musytarakah diakui sebagai produk bank syariah, beberapa peneliti ekonomi syariah menambahkan persyaratan bahwa dana yang diserahkan oleh nasabah kepada bank syariah yang dikembangkan dalam akad mudharabah, mendapatkan jaminan dari pihak mudharib (bank sebagai pengelola dana nasabah), sebagaimana halnya yang diterapkan oleh bank konvensional. Bahkan bukan hanya pokok dana tabungan yang dijamin, termasuk juga bunga atau bonusnya. (Dr. Yusuf As-Syubaily, Khadamat Ististmariyyah fil Masharif, jilid I, hal 270. Dr. Iyadh Al-Anzy, Asy-Syuruth At-Ta'widhiyyah, jilid II, hal 761).

Para peneliti tersebut berdalih dengan mengqiyaskan mudharabah musytarakah dengan ajir musytarak (orang upahan yang bekerja memberikan jasa untuk orang banyak, seperti penjahit yang menerima jahitan dari banyak orang).

Ajir musytarak berbeda hukumnya dengan ajir khas (orang upahan yang bekerja memberikan jasanya untuk orang tertentu, seperti sopir pribadi). Ajir khas tidak diwajibkan mengganti kerugian pada barang yang digunakannya, jika terjadi kerusakan/lenyap tanpa ada unsur kelalaiannya. Seperti kerusakan mobil ketika kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di luar kehendak sopir pribadi. Berbeda halnya dengan Ajir musytarak, dia diharuskan menjamin semua barang para pengguna jasanya dalam kondisi bagaimanapun juga. Kecuali jika terjadi musibah umum, seperti kebakaran yang menimpa toko penjahit akibat jalaran api dari toko yang lain. Ini pendapat dalam mazhab Hanbali. (Al Buhuty, Kasysyaful Qina', jilid IV, hal 26)

Akan tetapi dalil yang digunakan tidaklah kuat, karena tidak memenuhi persyaratan qiyas. Qiyas semacam ini dinamakan qiyas ma'al fariq (analogi dua kasus yang hakekatnya berbeda), karena ajir musytarak berbeda dengan mudharabah musytarakah. Ajir musytarak mendapat imbalan yang disepakati dari awal, sedangkan mudharabah musytarakah, pengelola mungkin mendapat laba dan mungkin tidak.

Dengan demikian, persyaratan bahwa mudharib wajib menjamin dana nasabah pada kontrak mudharabah musytarakah ditentang keras oleh para ulama sehingga Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) mengeluarkan keputusan dalam muktamar ke XIII di Kuwait, No. 123 (5/3) 2001, yang menyatakan,

"Mudharib (pengelola) adalah pihak yang menerima amanah, ia tidak menjamin dana bila terjadi kerugian, atau dana hilang, kecuali ia melalaikan amanah, atau ia melanggar peraturan syariah atau peraturan investasi. Hukum ini berlaku untuk mudharabah fardiyyah (perorangan) ataupun mudharabah musytarakah. Dan hukum ini tidak berubah dengan dalih mengqiyaskannya dengan ajir musytarak". (Journal Islamic Fiqh Council, edisi XIII, jilid III, hal 291)

Dalil para ulama yang mengharamkan persyaratan; mudharib wajib menjamin dana pihak investor dari kerugian adalah sebagai berikut:

1. Ijma', kesepakatan para ulama sejak abad pertama hingga sekarang, bahwa jika disyaratkan agar pihak pengelola menjamin modal dari kerugian maka persyaratan ini batal dan tidak berlaku.

Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat: 682H) mengatakan, "Bila disyaratkan bahwa mudharib (pengelola) menjamin dana dari kerugian, maka persyaratannya batal, tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini". (Al Mughni, jilid VII, hal 176)

2. Perbedaan yang mendasar antara mudharabah dan qardh (kredit) adalah dana yang diterima oleh mudharib tidak dijamin dari kerugian, sedangkan dana yang diterima dari kreditur wajib dijamin oleh pihak debitur.

Jika mudharib disyaratkan menjamin dana yang diterimanya dari kerugian, akad mudharabah berubah menjadi qardh. Dan ketika pihak pemberi dana menerima bagi hasil sesungguhnya ia menerima bunga (riba). Karena akad mudharabahnya telah berubah menjadi akad pinjaman berbunga tidak tetap. Hal ini disepakati keharamannya oleh para ulama karena termasuk riba dayn. (Dr. Iyadh Al Anzy, Asy Syuruth At Ta'widhiyyah, jilid II, hal 762 )

Keterangan di atas adalah sinopsis artikel yang ditulis Dr. Erwandi Tarmidzi – Alumni pascasarjana univ. Muhammad Su'ud jur. Fiqh – di majalah Pengusaha Muslim edisi 25, yang terbit pada bulan maret.

Anda bisa mendapat kajian lebih mendalam tentang berbagai produk perbankan syariah, yang akan diulas dalam acara: SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH

Seminar ini bertajuk: “Adakah Riba di Bank Syariah?”

bekerja kepada non muslim

Bekerja kepada orang non muslim itu ada dua kategori:

Pertama, bekerja dengan bentuk mengabdi atau melayani, ini hukumnya haram karena hal ini menyebabkan berkuasanya non muslim atas seorang muslim dan menyebabkan hinanya seorang muslim di hadapan orang kafir.

Kedua, sedangkan bentuk pekerjaan yang tidak bersifat melayani seperti membangunkan rumah untuk non muslim atau semisalnya, hukumnya diperbolehkan karena pekerjaan semacam ini tidak mengandung unsur hinanya seorang muslim di hadapan orang kafir.

عَنْ مَسْرُوقٍ حَدَّثَنَا خَبَّابٌ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً قَيْنًا فَعَمِلْتُ لِلْعَاصِ بْنِ وَائِلٍ فَاجْتَمَعَ لِى عِنْدَهُ فَأَتَيْتُهُ أَتَقَاضَاهُ فَقَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ أَقْضِيكَ حَتَّى تَكْفُرَ بِمُحَمَّدٍ

Dari Masruq, Khabab –seorang shahabat Nabi- bercerita, "Aku adalah seorang pandai besi. Aku pernah bekerja untuk kepentingan Al 'Ash bin Wail. Suatu ketika aku mendatanginya dan menagihnya. Jawabnya, "Demi Allah, aku tidak mau membayarnya sampai engkau kafir dengan Muhammad." (HR Bukhari no. 2275).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَصَابَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَصَاصَةٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا فَخَرَجَ يَلْتَمِسُ عَمَلاً يُصِيبُ فِيهِ شَيْئًا لِيُقيت بِهِ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَتَى بُسْتَانًا لِرَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ فَاسْتَقَى لَهُ سَبْعَةَ عَشَرَ دَلْوًا كُلُّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ فَخَيَّرَهُ الْيَهُودِىُّ مِنْ تَمْرِهِ سَبْعَ عَشَرَةَ عَجْوَةً فَجَاءَ بِهَا إِلَى نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Dari Ibnu Abbas, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami kelaparan. Berita mengenai hal ini sampai ke telinga Ali. Ali pun lantas mencari pekerjaan sehingga bisa mendapatkan upah yang bisa dipergunakan untuk menolong Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ali mendatangi kebun milik seorang Yahudi. Orang Yahudi pemilik kebun itu meminta Ali untuk menimbakan air untuknya sebanyak 17 ember, setiap ember upahnya adalah satu butir kurma. Orang Yahudi tersebut meminta Ali untuk memilih 17 butir kurma Ajwah. Kurma-kurma tersebut Ali bawakan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ibnu Majah no. 2446, dinilai dhaif jiddan oleh al Albani).

Jadi pekerjaan semisal ini hukumnya boleh seperti halnya jual beli dengan non muslim yang tidak mengandung unsur menghinakan seorang muslim.

Al Qarafi al Maliki dalam kitabnya Al Furuq mengatakan,

وكذلك لا يكون المسلم عندهم خادما ولا أجيرا يؤمر عليه وينهى

"Seorang muslim tidak menjadi pelayan (baca: babu) bagi orang kafir, tidak boleh pula menjadi pekerja (baca: PRT) yang diperintah dan dilarang seenaknya oleh non muslim."

Artikel www.PengusahaMuslim.com

makan gaji buta

Makan Gaji Buta

13 Maret 2012 •oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A. •0 • dibaca: 1889

Pengusaha Muslim - Setiap pegawai ataupun karyawan memiliki kewajiban untuk komitmen dengan tugasnya dan mengerjakannya dengan baik sehingga berhak mendapatkan upah dan upah tersebut berstatus halal baginya. Jika dia tidak bekerja sebagaimana mestinya atau sama sekali tidak menunaikan kewajibannya maka dia sama sekali tidak berhak mendapatkan gaji atau upah. Gaji buta tersebut tidaklah halal baginya. Jika dia nekat mengambil gaji buta maka dia memakan harta dengan cara yang batil.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta orang lain dengan cara yang batil." (QS. An Nisa: 29).

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, "Menjadi kewajiban orang yang dipekerjakan dengan suatu pekerjaan dan dia mendapatkan gaji karena pekerjaan tersebut untuk bekerja sebagaimana mestinya. Jika dia tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka dia tidak halal mengambil gaji tersebut karena dia mengambil gaji tanpa ada kompensasi timbal balik yang dia berikan kepada pihak yang mempekerjakannya." (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Abdul Aziz alu Syaikh, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid, Fatawa Lajnah Daimah, 15:153).

Para ulama Lajnah Daimah juga mengatakan, "Keikhlasan kerja bagi PNS atau karyawan swasta adalah menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau dalam aturan kerja. Pekerjaan itu termasuk amanah yang wajib ditunaikan sebagaimana firman Allah

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah." (QS. An Nisa:58)”

(Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Abdul Aziz alu Syaikh, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid, Fatawa Lajnah Daimah, 15:155-156)

Sumber: Islamqa.info

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com

mudhorabah dalam bank

Senyum, Cara Sederhana Untuk Membuat Kesan Pertama yang Baik

16 Maret 2012 •oleh: Tim Redaksi •0 • dibaca: 315

Oleh: Dale Carnegie

Pernahkah Anda berada di ruang tunggu dokter dan memandang berkeliling pada wajah-wajah suram tanpa senyum yang tidak menyenangkan untuk dilihat? Dr. Dtephen K Sproul, seorang dokter hewan di Raytown menceritakan tentang satu harinya yang tak biasa, pada saat ruang tunggunya penuh dengan klien yang menunggu binatang kesayangan mereka di suntik. Tak seorang pun dari mereka yang berbicara dan senyum dengan yang lainnya, dan mungkin mereka sedang sibuk dengan pikirannya masing-masing. Dia menceritakan apa yang terjadi dalam salah satu workshop kami:

“Ada enam atau tujuh klien yang sedang menunggu tatkala seorang ibu masuk sambil menggendong bayi dan seekor anak kucing. Kebetulan, wanita itu duduk di sebelah seorang pria setengah baya yang kesal dengan pelayanan yang mengharuskannya menunggu lama. Bayi itu tiba-tiba memandangnya sambil ter senyum lebar, senyum khas bayi. Apa yang dilakukan lelaki itu?

Tentu saja, persis seperti yang Anda dan saya lakukan, dia membalas senyum si bayi dengan senyum manis dan segera mengobrol dengan wanita itu tentang banyak hal. Kemudian, para klien lain ikut pula bergabung dengan mereka. Kebosanan berubah menjadi suatu pengalaman yang menyenangkan.”

Profesor James V Connell, seorang psikolog dari Universitas Michigan, mengatakan,”Orang yang tersenyum, cenderung mampu mengatasi, mengajar dan menjual dengan lebih efektif, dan membesarkan anak-anak yang lebih bahagia.

Robert Cryer, manajer sebuah departemen komputer untuk sebuah perusahaan di Ohio, menceritakan pengalamannya:
“Saya hampir putus asa berusaha merekrut Ph.D. yang berpengetahuan komputer untuk departemen saya. Namun akhirnya saya menemukan seorang pemuda dengan kualifikasi ideal yang baru saja tamat kuliah. Setelah beberapa kali percakapan via telepon akhirnya dia menerima ajakan dari perusahaan kami. Saya juga tahu darinya bahwa selain tawaran dari perusahaan kami, ia juga mendapat tawaran dari perusahaan yang lebih besar dan lebih terkenal dari perusahaan kami. Setelah ia mulai bekerja, saya bertanya kepadanya mengapa ia memilih kami bukan perusahaan lain itu.

“Saya kira, itu karena manajer perusahaan-perusahaan lainnya berbicara di telepon dengan suara dingin dan bersikap sinis yang membuat saya sama seperti transaksi bisnis. Suara Anda terdengar seakan-akan Anda senang mendengar saya… bahwa Anda benar-benar membutuhkan saya menjadi bagian dari organisasi Anda.

Anda tidak ingin ter senyum? Mengapa? Ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama; paksa diri Anda untuk ter senyum. Kalau Anda seorang diri, paksa diri Anda untuk bersiul atau mendendangkan sebuah lagu. Bersikaplah seolah-olah Anda sudah bahagia. Senyum lah.

Berikut adalah cara yang disarankan oleh psikolog dan filsuf William James:
“Tindakan tampaknya mengikuti perasaan, padahal sebenarnya tindakan dan perasaan berjalan bersama. Dengan mengatur tindakan – yang berada di bawah kontrol langsung kehendak kita – secara tidak langsung kita bisa mengatur perasaan kita. Jadi, jalan menuju kebahagiaan, kalau kegembiraan kita hilang, adalah duduk dengan riang, lalu bertindak dan berbicaralah seolah-olah Anda memang bahagia…”


[How To Win Friends & Influence People, Dale Carnegie. Bina Rupa Aksara 1995]

Diplikasikan ulang oleh: QuickStart

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Footer Widget 1

Footer Widget 3

Visitors

new

new
satu

Label

Blogger Tricks

Blogger Themes

Resource

Site Map

Advertise

Moto GP News

Football News

Formula 1 News

Link List

Powered By Blogger

Sport News

Diberdayakan oleh Blogger.

Footer Widget 2

About Me

Foto saya
Meraih Sukses dengan Menjadi Kreatif, Menjadi sukses adalah tujuan hidup bagi sebagian besar orang. Salah satu modal untuk meraih kesuksesan adalah dengan menjadi individu yang kreatif. Dengan kreatifitas yang dimiliki seseorang disertai dengan pengambilan langkah-langkah yang tepat dalam mengembangkan kreatifitas tersebut, Kesuksesan bisa dicapai. Ada beberapa langkah awal yang dapat diambil untuk mencapai kesuksesan dengan memanfaatkan ide kreatif yang Anda miliki, diantaranya:

Mengenai Saya

Foto saya
trenggalek, jawa timur, Indonesia
Meraih Sukses dengan Menjadi Kreatif, Menjadi sukses adalah tujuan hidup bagi sebagian besar orang. Salah satu modal untuk meraih kesuksesan adalah dengan menjadi individu yang kreatif. Dengan kreatifitas yang dimiliki seseorang disertai dengan pengambilan langkah-langkah yang tepat dalam mengembangkan kreatifitas tersebut, Kesuksesan bisa dicapai. Ada beberapa langkah awal yang dapat diambil untuk mencapai kesuksesan dengan memanfaatkan ide kreatif yang Anda miliki, diantaranya:

Followers

Basketball News

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost